Suarahukumindonesia.com
Bengkulu Selatan – kasus perselingkuhan Ketua BPD Desa Gindo Suli berinisial Ru nampaknya seolah di telan bumi, selaku panutan di tengah masyarakat perbuatan tidak terpuji yang di lakukan mantan ketua BPD Gindo Suli mestinya di proses sesuai aturan yang ada, sama halnya dengan beberapa oknum kepala desa yang sudah menerima sanksi hingga dengan pemberhentian.
Namun kali ini kasus yang menimpa mantan ketua BPD Gindo Suli, yang mana di ketahui sudah melakukan perdamaian di kantor desa gindo Suli pada bulan yang lalu, hal itu mestinya menjadi bukti dasar para pihak terkait untuk melakukan proses terhadap mantan ketua BPD Gindo Suli.
Hingga berita ini di terbitkan kasus ini tampak tidak berproses lagi, padahal pelanggaran yang di lakukan sangatlah fatal dan tidak dapat di contoh oleh masyarakat, terlebih pelaku adalah salah satu tokoh yang menjadi panutan di desa dengan mengemban tugas mulia sebagai BPD desa gindo Suli kecamatan bunga mas.
Beberapa warga saat di konfirmasi media ini yang mana namanya enggan di sebut, berharap agar apa yang di lakukan mantan ketua BPD mereka di proses sesuai aturan yang ada, “kita juga merasa malu dan merasa desa kita ada kekurangan dengan adanya kejadian tersebut, kiranya pihak pihak berkompeten dapat memprosesnya seperti apa yang sudah di lakukan dengan kepala desa dengan kasus yang sama pada waktu waktu yang lalu” cetus warga.
Sementara itu kepala dinas PMD Herman Sunarya menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan secara resmi, untuk kita lakukan pemeriksaan, namun meskipun laporan belum ada di terima pihaknya sudah mendatangi kantor desa gindo Suli untuk melakukan pembinaan.
Salah satu penggiat Rustam menyayangkan kejadian ini, karena yang bersangkutan adalah panutan warga, namun yang paling di sayangkan dengan adanya indikasi seolah kasus ini di diamkan padahal kejadian ini sangatlah intim, karena menyangkut nama baik desa dan warga gindo Suli itu sendiri.
“Dengan adanya kejadian ini, kita meminta agar kiranya pihak terkait dapat memproses kejadian ini, kalau memang pihak terkait butuh adanya laporan tidak menutup kemungkinan akan kita laporkan secara sah, karena hal serupa sudah pernah terjadi yang mana waktu itu menimpah kepala desa. Kepala desa yang bersangkutan juga di tindak tegas hingga pemberhentian” tutup Rustam.(j***)