Suarahukumindonesia.com
BENGKULU SELATAN | 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan melakukan penandatanganan Fakta Integritas. Itu dimulai dari pejabat eselon II,III dan IV. Artinya, dari Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Bagian serta pejabat fungsional.
Kepala DLHK Bengkulu Selatan, HaroniSP menyampaikan, penandatangan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya agar setiap bidang yang ada bisa mempunyai tanggung jawab kepada program yang akan dijalankannya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).
“Fakta Integritas atau perjanjian kerja yang telah ditandatangani ini semua harus mempunyai target capaian dari pengelolaan anggaran yang tersedia. Dari anggaran yang disediakan dengan program yang ada disinilah tugas suatu OPD tersebut membantu visi dan misi Kepala Daerah,” papar Haroni Jumat, 9 Februari 2024.
Karena, sebagai OPD ataupun Perangkat Daerah tidak dibolehkan memiliki program diluar program Kepala Daerah. Tetapi, kalau terkait inovasi program, itu bisa saja dilakukan. Yang pasti dari setiap tugas dan fungsi yang dilakukan untuk menjalankan program Kepala Daerah.
Dengan penandatanganan fakta integritas ini,semua bidang yang ada bisa berkolaborasi dengan bidang yang ada di DLHK. Karena, untuk menyukseskan program yang ada, semua bidang mempunyai keterkaitan yang tidak terlepaskan.
“Nantinya setelah melakukan program yang ada, seluruh ASN ini akan kita lakukan penilaian serta evaluasi. Kalau nantinya ditemukan masih ada kekurangan, maka di tahun selanjutnya bisa kita perbaiki dan yang bagus harus kita tingkatkan. Sehingga kemajuan suatu Kabupaten bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.