Bengkulu Selatan Darurat Sajam, Polisi Berikan Peringatan Keras Kepada Masyarakat Bagi yang Melanggar Bisa Dijerat Pidana

January 24, 2025 by suarahuk 344 Views
FB_IMG_1737658938241

BENGKULU SELATAN – Kabupaten Bengkulu Selatan darurat senjata tajam (sajam), banyak terjadi peristiwa tragis akibat penyalahgunaan fungsi sajam.

Yang terbaru adalah tragedi maut di tempat tongkrongan warung “NYA” Jalan Serma Jafar Kecamatan Pasar Manna yang menewaskan Boni Satria (19), warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna.

Agar tidak terjadi lagi peristiwa tragis akibat penyalahgunaan fungsi sajam, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K memberi peringatan keras.

Pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang membawa sajam di tempat umum atau di zona tidak sesuai fungsinya.

“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat bepergian ke tempat umum. Apabila hal itu ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegas Kapolres.

Larangan membawa sajam ke tempat umum tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bagi yang melanggar bisa dijerat pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dikatakan Kapolres, masyarakat tidak boleh membawa sajam saat bepergian keluar rumah. Kecuali ingin pergi ke tempat khusus yang memerlukan sajam, seperti ke kebun, ke ladang, ataupun ada keperluan khusus yang membutuhkan sajam.

Sajam digunakan untuk keperluan yang seharusnya, bukan dijadikan senjata untuk melindungi diri dan melukai orang lain. Membawa sajam ke tempat umum dapat menimbulkan resiko tinggi terhadap keselamatan orang lain dan diri sendiri.

“Sajam boleh digunakan asal sesuai tempatnya, seperti ke kebun atau ke ladang, atau juga untuk memotong daging. Tapi kalau mau nongkrong dan jalan-jalan tidak perlu membawa sajam,” pungkasnya.

Postingan ini tidak memiliki tag.

Share

Post Terbaru

sidebar-ads

Topik populer

Berita Terkini

seputar hukum

Berita populer