BENGKULU SELATAN – Seorang perempuan warga Kabupaten Bengkulu Selatan bernama Putri Mance Rahmaidah (24) melaporkan salah satu akun media sosial (medsos) akibat dugaan pencemaran nama baik. Ini setelah foto dirinya diunggah melalui akun Facebook inisial PD dan ROV bersuami istri, Senin (03/02/2025).
Akun tersebut dilaporkan karena dinilai mencemarkan nama baik dirinya, lantaran postingannya memuat kata-kata yang dianggapnya tidak patut, tidak layak dan sudah mengarah ke pencemaran nama baik di media sosial.
Dikatakan Putri pada wartawan ini, pihaknya mendapat informasi ada postingan tersebut pada 31 Januari lalu di media sosial Facebook.
“Iya bang, pada 31 Januari 2025 kemarin, ada keluarga yang menunjukkan kepada kita bahwa ada salah satu akun medsos yang memposting unggahan atau kata-kata yang tidak pantas itu di forum jual beli Manna Bengkulu Selatan,”ujarnya.
Menurut Putri, unggahan tulisan di medsos Facebook itu sudah dihapus. Namun, pihaknya sudah mendapatkan tangkapan layarnya.
“Tapi kami sudah mendapatkan tangkapan layarnya sebagai barang bukti dan kami lampirkan kepada polisi,”ucapnya.
Menurut Putri, pemilik akun Facebook itu adalah seorang warga Kabupaten Seluma yang telah diketahui identitasnya. Pihaknya juga sudah memiliki saksi yang menguatkan identitas pemilik akun FB tersebut.
Didalam berkas laporan polisi yang dibuat, kami sertakan juga bukti-bukti pengakuan postingannya memuat kata-kata yang dianggapnya tidak patut, tidak layak dalam pencemaran nama baik.
“Keluarga kami marah dengan pernyataan itu. Untuk memperbaiki nama baik, makanya kami melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Kami meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini dijalankan melalui prosedur hukum yang ada,”pungkasnya. (Jhon)