Calon advokat dapat mencari terlebih dahulu informasi terkait dan apa yang diminati (dikuasai) agar dapat menentukan spesialisasi yang dipilih.
Untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus lulus dari jurusan ilmu hukum dan mengikuti Pendidikan Kekhususan Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta magang selama dua tahun berturut-turut di sebuah kantor hukum.
Namun, proses itu hanya menjadikan seorang advokat menjadi generalis. Saat ini, sesuai dengan perkembangan zaman seorang advokat harus dituntut memiliki spesialisasi untuk mewujudkan advokat yang profesional.
“Advokat tidak bisa lagi general, sekarang itu zamannya memiliki spesialisasi di bidang hukum tertentu,” ujar Chandra Hamzah selaku Co-founder dan Senior Partner Assegaf Hamzah & Partner kepada Hukumonline, Kamis (25/4/2024).
Dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, dijelaskan secara gamblang bahwa profesi advokat dibagi menjadi dua klasifikasi yaitu corporate lawyer dan litigation lawyer. Practice area atau area praktik sebuah kantor hukum berbeda antara satu dengan yang lain, ada kantor hukum yang berpraktik khusus menangani persoalan litigasi dan ada yang berfokus pada persoalan non litigasi. Begitupun perbedaan fokus penyelesaian persoalan individu atau korporasi.
Agar tidak bingung dalam menentukan spesialisasi, calon advokat dapat mencari terlebih dahulu informasi terkait dan apa yang sebenarnya diminati/dikuasai agar dapat menentukan spesialisasi yang dipilih. “Yang penting sebagai advokat, setidaknya Anda harus berspesialisasi. Misalnya minat di hak kekayaan intelektual, ya sudah ambil sertifikasi dan lisensi yang tersedia, lalu jadilah spesialis advokat di bidang tersebut,” saran dia.
Meski memiliki empat lisensi di awal-awal kariernya, namun Chandra mengakui saat ini tidak perlu memiliki banyak lisensi, karena yang dibutuhkan saat ini adalah advokat yang berspesialis di bidang tertentu. “Untuk menjadi spesialis tentu orang akan percaya jika ada lisensinya. Ada juga beberapa spesialisasi advokat yang mewajibkan memiliki lisensi, seperti pasar modal itu nggak mungkin jika tidak punya lisensi,” jelasnya.