Hukum publik mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum. Kemudian, hukum privat mengatur hubungan antara sesama manusia.
Dalam kajian ilmu hukum, bidang hukum dibagi menjadi dua kelompok besar yakni hukum publik dan hukum privat. Secara sederhana, hukum publik mengatur interaksi antara warga dan negara serta menyangkut kepentingan umum. Kemudian, secara sederhana hukum privat dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia.
Sejarah Hukum Publik dan Hukum Privat
Jika dilihat dari sisi historisnya, Sunarjati Hartono dalam Capita Selecta Perbandingan Hukum menerangkan bahwa pembagian hukum ke dalam dua golongan dikenal oleh negara-negara Eropa Kontinental setelah mereka mengenal hukum Romawi. Sebelumnya, Eropa Kontinental masih berpegangan pada hukum kebiasaan, di mana pembagian hukum publik dan hukum perdata tidak dikenal.
Pembagian hukum ini diinisiasi oleh Ulpianus, ahli hukum Romawi yang menyatakan bahwa hukum publik adalah hukum yang berhubungan dengan kesejahteraan Romawi. Kemudian, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang secara khusus. Pemisahan terjadi karena ada hal yang merupakan kepentingan umum (publik) dan ada pula hal yang merupakan kepentingan perdata (privat).
Rahayu Prasetianingsih (2014) menyebutkan bahwa pada tradisi hukum Romawi, konsep hukum publik bermula dari konsep res publica. Konsep ini dibuat oleh Romawi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi terkait penguasaan kawasan Mediterania. Dalam konsep ini, urusan publik dibedakan dari urusan privat dan keberlangsungannya bergantung pada pemisahan dari pemisahan tersebut.
Rahayu juga menjelaskan seorang pakar yang mengkaji Roman Law bernama Peter Birks telah membuat suatu taksonomi hukum atas pemikiran Gaius. Dalam taksonomi tersebut, diterangkan bahwa pada tradisi hukum Romawi, hukum privat mengatur orang (persons), benda (things), dan tindakan (actions). Setiap kategori kemudian terpisah satu sama lain. Kelompok benda terdiri dari kepemilikan, kewajiban/tanggung jawab (obligation), dan waris (succession).
Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat Menurut Para Ahli
Ahli hukum di Indonesia memiliki definisi tersendiri terkait hukum privat dan hukum publik. Menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Kemudian, Kansil mendefinisikan hukum privat sebagai hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Achmad Sanusi dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia membagi jenis hukum berdasarkan sumber dan bentuknya, kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindunginya, hubungan aturan hukum satu sama lain, pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum implementatif, serta pelaksanaan sanksinya.