Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dilaporkan ke BKD Terkait Penghinaan Profesi Wartawan

July 22, 2024 by suarahuk 295 Views
IMG-20240722-WA0106

 

BENGKULU SELATAN | Suarahukumindonesia.com – Oknum Anggota DPRD Bengkulu Selatan dari Partai PKPI, Iksarrudin dilaporkan lagi kali ini ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) Bengkulu Selatan, Iksarrudin dilaporkan terkait penghinaan terhadap profesi Wartawan.

Dia dilaporkan oleh tiga Wartawan Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni Lidya Novita, Sonny Andri Putra dan Jon Pranata mereka melaporkan Iksarrudin karena diduga telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPRD.

Menurut Lidya, pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan penghinaan terhadap profesi Wartawan yang mengatakan, “Tai Kucing”.

“Iya, kali ini kami telah melaporkan oknum Anggota DPRD tersebut ke Badan Kehormatan Dewan setelah seminggu yang lalu kami telah melaporkan ke Polda Bengkulu serta menyiapkan beberapa bukti pendukung,” kata Lidya di Kantor DPRD BS, Senin (22/07/2024).

Namun saat ke mendatangi kantor DPRD Bengkulu Selatan mereka menyerahkan laporan tersebut ke Ketua DPRD, Barli Halim, SE yang ditujukan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) meminta agar menindak tegas oknum tersebut.

“Harapannya ini diproses, artinya meminta kepada BKD memanggil bapak Iksarrudin tersebut, apa maksud dan tujuan itu sehingga mengatakan perkataan Wartawan adalah Tai Kucing,” tuturnya.

Sebagai wakil rakyat dia seharusnya memberikan contoh baik bukan malah melakukan tindakan tidak terpuji seperti ini,” tutup Lidya, sambil menunjukkan surat laporan itu. (Jhon)

Share

Post Terbaru