Jalan Produksi Desa Sukaraja Seginim Diduga Ada Gunakan Matrial ilegal
Bengkulu Selatan – Suarahukumindonesia.Com
Pembangunan normalisasi badan jalan dan pengurungan sirtu jalan sentral produksi pertanian di Desa Sukaraja Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan diduga salah satu jenis matrialnya tidak mempunyai izin galian C yang resmi atau matrial ilegal.
Dalam rekaman video salah seorang wartawan yang datang lansung kelokasi pembangunan 05/09/2024 guna kontrol sosial terkait kegiatan di desa tersebut,dalam rekaman video atau pun foto terlihat jelas batu yang di gunakan untuk penahan pinggiran krokos yang di timbun di badan jalan di duga batu tersebut berasal dari pantai atau tidak mempunyai izin yang resmi.
Saat dikonfirmasi 05/09/2024 Kepala Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan TPK menjelaskan
“iya untuk tahun anggaran 2024 ini dalam merealisasikan dana desa DD desa kami melaksanakan pembangunan pengurungan sirtu dan pembukaan badan jalan untuk panjang 575 meter dan untuk dana pembangunan tersebut Rp 96.37.000,- .jelas tpk.
masih kata tpk”kalau untuk alat yang di gunakan untuk pengupasan badan jalan dan matrial yang di gunakan,kami bekerjasama dengan cv.rantau panjang di pihak ketigakan,kalau masalah ada dugaan matrial dari pantai kami kurang faham,kami memesan batu sungai,itu pihak ketiga lansung yang mengadakan matrial dan peng SPJan itu juga dari cv.rantau panjang atau pihak ke tiga,untuk lebih jelas silakan hubungi pihak ketiga dari cv.rantau panjang “A” pungkas tpk.
Namun saat di hubungi via panggilan whatshap “A” sebagai pihak ketiga dari cv.rantau panjang lansung memutuskan pagilan whatshap setelah menanyakan “ini siapa dari mana”(nomor telpon di pinta lansung dari tpk)
Atas dugaan pembangunan di desa sukaraja yang di duga salah satu jenis matrialnya berasal dari pantai atau tidak mempunyai izin galian C yang resmi.
Jhon pranata selaku aktivis sekaligus jurnalis meminta kepada aparat penegak hukum APH polres bengkulu selatan supaya menindak tegas apa bila temuan rekan rekan awak
media di lapangan terbukti benar.
karna ini pembangunan desa dan menggunakan uang negara jadi”setiap kegiatan atau pun pembangunan yang mengunakan dana negara harus transparan dan legalitas yang lengkap.
Sesuai dengan bunyi undang undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba,dalam pasal 161 bahwa “pengguna,pengangkut,penampung,pengolah atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPk,IPR,SIPB atau izin yang mana di maksud dalam pasal 35 ayat (3) hurup C dan hurup G pasal 104 atau pasal 105,di pidana paling lama lima tahun dan denda seratus miliar.
#APH POLDA BENGKULU
#APH POLRES BENGKULU SELATAN