Suarahukumindonesia.com
Bengkulu Selatan| Desa Gunung Kayo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) melaksanakan Pelatihan Peningkatan
Kapasitas perangkat Desa serta pengelolaan aset Desa tahun 2024, digedung serba guna Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi
Bengkulu. (Kamis, 04/07/2024)
Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur Desa Gunung Kayo dengan narasumber Bapak Iksen Hamadi dari PMD Kecamatan, serta di hadiri oleh Kades Riskan Hamdani
diwakili oleh Sekdes, DPMD diwakili Oleh Roni S.E beserta stap, Camat Tanzaral Amri S. Sos, serta seluruh perangakat Desa Gunung Kayo.
Pelatihan di harap dapat meningkatkan wawasan bagi semua aparatur Desa Gunung Kayo, target peningkatan status Indeks Desa Membangun (|DM).
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa secara konfrehensif telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dalam hal hak asal usul dan kewenangan
lokal bersakala desa guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis menuju masyarakat yang
adil makmur dan sejahtera.
Selaku perwakilan Desa Sadiman Otami” Oleh sebab itu kapasitas aparatur desa harus ditingkatkan. Hal itu dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah desa yang Profesional, transfaran dan adil dalam mengelola penyelenggaraan pemerintahan desa.” Ungkap sekdes.
“Semakin meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan desa, baik Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Komponen lainnya, maka dapat memperkuat sinergitas dalam
proses penyelenggaraan dan pembangunan desa. Bila tanpa kesatupaduan diantara elemen maka gerak langkah akan sulit, untuk itu harus dibangun semangat kebersamaan” Ungkap narasumber Iksen Hamadi.
Pemateri juga menyampaikan beberapa materi tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa,Kebijakan Pengelolaan Aset Desa, dan pemahaman
Tupoksi masing-masing aparatur desa, dilanjut dengan tanya jawab, freetest, dan ice breaking” Ungkap beliau. (ADV)