Polisi Amankan Penjual BBM Eceran Yang Menjual Diatas HET

June 6, 2024 by suarahuk 289 Views
IMG-20240606-WA0026(1)

Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dan Polsek Kota Manna melakukan penertiban penjual BBM subsidi eceran yang diperjualkan diatas HET atau harga yang tidak masuk akal di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

Mendapati informasi tersebut Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Polsek Kota Manna langsung menindak lanjuti peristiwa tersebut dengan menertibkan penjual BBM subsidi eceran yang menjual BBM subsidi diatas harga HET bagi seluruh penjual BBM subsidi eceran di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Unit II Tipidter juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar dengan rincian Pertalite sebanyak 140 liter dan Solar sebanyak 35 liter yang disita dari Sdr. April Yanto dan Pertalite sebanyak 25 liter dan Solar sebanyak 55 liter yang disita dari Sdr. Pardi.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengatakan dalam keterangannya, 2 (dua) penjual BBM subsidi eceran ini diamankan karena menjual BBM Pertalite dan Solar dengan harga jauh diatas standard yang seharusnya.

“Seharusnya untuk pedagang eceran, Pertalite itu menjual dengan harga Rp 12.000 perliter. Tapi mereka yang kita amankan ini menjual dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 25.000 perliter,” ungkap Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH, Rabu (05/06).

Lanjut Sarmadi, kepada ke 2 (dua) pelaku usaha tersebut yaitu April Yanto dan Pardi yang tertuang dalam berita acara interogasi guna penyelidikan lebih lanjut, kemudian kedua orang tersebut dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya, besok kembali ke Mapolres untuk diminta keterangan lanjutan mengingat lampu mati.

Dijelaskannya, menurut undang-undang, BBM subsidi dalam hal ini Premium sebenarnya tidak boleh diecerkan.

“Sudah tidak boleh diecerkan jualnya jauh diatas harga standard pula. Jelas ini sangat melanggar hukum,” tegas Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH.

“Karena sudah melanggar hukum, mereka yang menjual BBM subsidi ini diancam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi dengan pidana 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Mungkin untuk mereka-mereka ini masih akan kita tegur dulu, tapi kalau masih mengulanginya lagi, akan langsung kita proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan upaya untuk mencegah adanya oknum-oknum yang coba mengambil keuntungan dari panjangnya antrean di SPBU. (Jhon)

Share

Post Terbaru