Suarahukumindonesia.com
BENGKULU SELATAN | Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah melakukan tindakan tak terpuji terhadap profesi wartawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum tersebut tak lain adalah saudara Iksarudin ialah seorang Anggota DPRD Bengkulu Selatan yang menghina profesi wartawan atau jurnalis.
Atas tindakan pelecehan profesi jurnalis tersebut, Aktivis Lembaga di Bengkulu Selatan merasa geram dan secara resmi melaporkan tindakan tak terpuji tersebut ke Polda Bengkulu, pada Selasa (09/07/2024).
Kejadian itu mengacu pada antara istri Iksarudin dengan istri tukang. Akhirnya oknum Anggota DPRD BS tersebut mengatakan wartawan adalah “Tai Kucing” karena istri dari tukang tersebut merupakan seorang wartawan, maka dengan perkataan ini istri tukang yang juga merupakan wartawan di Bengkulu Selatan tersebut tidak terima atas ucapan kotor oknum Anggota DPRD BS tersebut.
Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan/jurnalistik yang dilakukan saudara Iksarudin terjadi pada Kamis, (04/07/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.
Menurut salah satu Aktivis Lembaga di Bengkulu Selatan, Jhon Pranata, mengatakan bahwa oknum DPRD tersebut telah menghina dengan mengatakan profesi wartawan adalah “Tai Kucing” perkataan yang sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang Anggota Dewan.
“Sangat tidak pantas bagi seorang Anggota DPRD yang seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik sebagai wakil rakyat, justru berlaku tidak patut dengan melecehkan profesi wartawan.” tegasnya.
Jhon manambahkan, bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan dikawal sampai ke tingkat peradilan.
“Saya berharap kepada Polda Bengkulu yang menerima pengaduan wartawan (korban) atas perbuatan pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut untuk memproses kasusnya dan kami mendesak agar aparat bekerja secara profesional menangani masalah ini,” tuturnya.
Sampai beberapa pemilik media di Provinsi Bengkulu dan pemimpin redaksi di Bengkulu Selatan sebut saja Hamdani, angkat bicara dalam persoalan ini.
“Wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas,”ungkapnya.
Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/jurnalistik.
“Yah, kami sudah melapor ke Polda Bengkulu atas penghinaan profesi wartawan bersama korban, kami berharap agar kasus penghinaan tersebut cepat diproses,” pungkasnya.