Suarahukumindonesia.com
Bergejolak,terkait adanya isu penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa(Kades)hal itu tidak sesuai fakta yang ada.
Yang mana terkait laporan disampaikan oleh pihak Badan Permusyawatan Desa(BPD) dan Perangkat terkait gaji,yang belum dibayarkan selama dua bulan,Dan dana ketahanan pangan yang diambil tetapi belum ada realisasinya.
Semua laporan tersebut sudah disampaikan baik ditingkat Kecamatan,DPMD, Inspektorat,dan Kepolisian.
Menyikapi hal tersebut Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Ibi Sudaryo menyampaikan,bahwa laporan yang dimasukkan kurang tepat,pasalnya pada Kamis tanggal(10 /10) pembagian BLT sudah dilakukan dengan jumlah 10 Keluarga Penerima Manfaat(KPM) sebanyak tiga bulan,mulai Juli, Agustus, September.
“Ternyata laporan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian masih saja tercantum terkait BLT,padahal sebelumnya saya bersama BPD dan Perangkat Desa sudah bermusyawarah bahwa gaji akan dibayarkan tanggal 20/10 mendatang,tetapi tetap saja membuat laporan,keterlambatan tersebut bukan disengaja,itu hal biasa terkait administrasi,”ungkap Ibi diruangnnya Senin(14/10).
Ibi menambahkan kalau terkait dana ketahan pangan,memang sudah diambil.Tetapi dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga pengadaan untuk ketahanan pangan akan dibagikan kalau semuanya sudah siap,
kalau seperti ini jadinya dan sudah dilaporkan pada akhir bulan Oktober maka program ketahanan pangan akan dibagikan.
Yang mana rencananya,pembagian bebek(ibik)ini akan dilaksanakan pada Desember mendatang.Karena pihaknya masih menunggu terpenuhinya jumlah bebek yang diinginkan baru dibagikan semuanya.Kalau sudah seperti ini kemungkinan akan dibagikan secara bertahap.
Bahkan dari laporan yang disampaikan kepihak kepolisian bebepaa waktu yang lalu,dikatakan bahwa ada penyelewengan dana oleh Kades Sukaraja sebesar,Rp.300 juta.Padahal kalau mau dihitung,untuk BLT tiga bulan total Rp.9000.000,- untuk penggajian totalnya Rp.60.000.000,- dan dana ketahan pangan Rp.131.000.000,- kalaupun itu ditotal tidak mencapai Rp.300 juta hanya Rp.Ro.190 juta.Itu faktanya.
“Bahkan pada saat pembagian gaji yang lucunya dari salah seorang perangkat desa yang melaporkan Kepala Desa,setelah adanya pembagian gaji justru tidak mau menerima,atas nama Nisi Susanti Kasi Pelayanan dengan alasan belum selesainya laporan yang disampaikan,
Bahkan surat penyataan tidak mau menerima gaji telah ditandatangani oleh Ketua BPD untuk mengetahuinya.
Yang pasti sebelum tanggal yang disepakati terkait laporan yang disampaikan sudah kita selesaikan dan tidak ada lagi persoalan,”pungkas Ibi