Biaya Publikasi Yang Cukup Pantastis Di Dinas KOMINFO Patut Di pertanyakan Cara Realisasinya
Bengkulu Selatan.Suarahukumindonesia.Com
Awal tahun 2024 lalu Pemda Bengkulu Selatan melalui Dinas KOMINFO mengumumkan bagi media cetak,elektronik mau pun media online yang mau menjalin kemitraan dengan dinas kominfo Bengkulu Selatan supaya memasukan MOU ke dinas Kominfo.
Ada pun persyaratan untuk penawaran MOU ke diskominfo,media sudah terferivikasi faktual di dewan pers,wartawan sudah mempunyai sertifikat UKW dan ada beberapa item persyaratan media yang harus di penuhi sesuai ketentuan dari dinas kominfo.
Setelah proses MOU berjalan,masing masing media yang menawarkan MOU ke diskominfo,baik media cetak,elektronik atau pun media online melengkapi berkas yang di tentukan,sampai ke proses penerimaan berkas dan proses pemesan belanja di ekatalog masing masing media.
Namun setelah proses pemesan belanja di ekatalog media masing masing,di duga ada kejanggalan,dimana di masing masing media khususnya media online.
untuk jumlah atau nominal yang di pesan di ekatalog media bayak perbedaan,contoh media (A) pemesanan melalui ektalog sampai 30 pemesanan,media (B) hanya 8 pemesanan,media (C) cuma 4 pemesanan,masing pemesanan sesuai dengan nilai publikasi sesuai perbub,satu pemberitaan media online 1 juta.
Untuk di ketahui Pemda Bengkulu selatan mengucurkan dana untuk publikasi di dinas kominfo Bengkulu Selatan sangatlah fantastis mencapai Rp 1,2 milyar rupiah.
Saat dikonfirmasi media Suarahukumindonesia.com,13/05/2024 di ruang kerjanya Kabid kominfo Dodi menjelaskan
“iya untuk 2024 ini kami sedikit memperbaiki sesuai regulasi yang ada dan sesuai proposal yang masuk.
untuk anggaran publikasi di kominfo ada 1,2 m,itu terbagi tiga item,untuk media online di anggarkan 400 juta sekian,di bagi 30 media.jelas kabid.
masih kata kabid”untuk perbedaan nominal atau perbedaan yang di pesan di ekatalog media,itu tegantung penilaian kami,media yang punya barang kami yang pesan sesuai kemampuan kami dan ada penilaian penilaian lain,umpama belanja di warung besar dan warung kecil,dan untuk membedakan besar dan kecil itu ada di kontek kami.ungkap kabid.
Tak sampai disitu wartawan Suarahukumindonesi.com menemui Dinas LPSE diwakili kabag Hengki Perdana guna mecari tau terkait media yang MOU di dinas kominfo dan sekaligus mengkonfirmasi keterkaitan LPSE dengan KOMINFO prihal media,saat di konfirmasi Hengki menjelaskan
“iya sesuai dengan aturan proses pengadaan itu melalui ekatalog,kami dari LPSE cuma mempasilitasi dan mewadai setiap media yang mau menawarkan atau pemesanan melalui ekatalog dan keterkaitan LPSE dengan KOMINFO kami cuma mempasilitasi EKATALOG.tegas Hengki.
Dengan adanya terlalu jauh perbedaan pemesanan di media A dan media B,kabid mengumpamakan warung kecil dan warung besar,dengan cara pandang kabid terhadap media di duga beliau memandang ada media besar dan ada media kecil itulah sebab terjadi kesinjangan nominal pemesanan.
Dengan adanya dugaan kejanggalan dan di duga tidak transparan pemesanan belanja di ekatalog media di kominfo Bengkulu Selatan,diminta kepada inspektorat dan BPK serta pihak pihak terkait patut di periksa kinerja di Diskominfomas
(Hiwin)
#Inspektorat bengkulu selatan
#Bpk, badan pemeriksa keuangan
#Aph, aparat penegak hukum
(Bengkulu selatan)