Suarahukumindonesia.com
Bengkulu selatan/17/02/2025/Y Yang nantinya akan diusulkan kembali baik itu kepada Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan melalui Bappeda Litbang gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam),bahkan bisa juga kepihak Provinsi maupun Pemerintah Pusat,tetapi tidak semua bisa diakomodir tergantung dengan kondisi keuangan yang ada didaerah masing-masing.
Camat Manna Arief Gunawan, S.Pt mengatakan kegiatan Musrenbangcam ini mekanisme pengusulannya dengan mekanisme Bottom Up yang artinya perencanaan yang mendengarkan aspirasi rakyat dan kemudian menjadi pemikiran dalam perencanaan oleh pemerintah.
“Bukan itu saja kita harapkan dari apa yang kita usulkan harus sejalan dengan program yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,Provinsi,bahkan Pusat.Terbukti dari tahun sebelumnya 2024 ini kita juga mendapatkan kucuran dana untuk pembangunan di Kecamatan kecamatan yang tertinggi dibanding sebelas Kecamatan dengan total anggran untuk pembangunan mencapai Rp.18,5 Miliar yang tersebar juga dibeberapa desa, Saat sambutan Musrenbangcam di depan kantor Kecamatan Kamis(17/02/2025)
Terselenggaranya kegiatan Musrenbang ini adanya Peraturan Pemerintah(PP) Republik Indonesia nomor 40 tahun 2006 (40/2006)
tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan nasional,yang mana diharapkan peran aktif dari semua peserta MusrenbangCam untuk mengusulakan serta menselaraskan usulan sesuai dengan program yang ada baik Kabupaten,Provinsi maupun Pusat.
“Semoga dengan Desa yang sudah kita lakukan,akan menjadi langkah awal khsususnya Kecamatan Manna untuk mendapatkan pembangunan kemajuan Kecamatan,serta meningkatkan kesejahteraan dan perkonomian masyarakat dengan pembangunan – pembangunan yang akan dilaksanakan.Serta bisa menjadi acuan bagi Pemerintah untuk memprogramkan pembangunan kedepannya nanti tentunya pada tahun 2026.
Adapun yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni Dunip,SP.M.Si bahwa saat ini sebagai Pemerintahan harus melakukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025,poin penting yang harus menjadi perhatian bersama dimana Musrenbang menjadi legalitas usulan prioritas masyarakat yang akan dituangkan dalam Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah maupun Kabupaten.
“Untuk itu dari semua usulan yang kita lakukan harus didasarkan pada sinkronisasi program dan kegiatan yang mengedepankan prinsip partisipatif, efektif, dan akuntabel, Usulan dari Desa idealnya selaras dengan usulan yang disampaikan pada saat Anggota DPRD Reses, sehingga yang diperjuangkan anggota DPRD selaras dengan rencana yang disusun Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah wajib memprioritaskan usulan masyarakat yang telah disepakati dalam Musrenbang untuk dimasukkan ke dalam Renja guna mewujudkan perencanaan yang bottom up,”pungkas Sukarni.