Suarahukumindonesia.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan sedang aktif dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2024 yang membahas adat istiadat Bengkulu Selatan. Perda ini berisi semua hal terkait norma dan adat kebiasaan di daerah tersebut, yang dapat menjadi pedoman dalam penegakan hukum adat di masyarakat.
Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi MM bersama Sekretaris Daerah Sukarni Dunip S.P., M.Si telah menyerahkan Buku Perda Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 kepada wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas untuk diterima oleh setiap Kecamatan.
“Kami berharap Perda ini, yang mengatur norma dan kebiasaan di Bengkulu Selatan, bisa menjadi acuan dalam menjaga hukum adat di masyarakat,” ujar Sisardi.
Sosialisasi dan penyerahan buku ini dihadiri oleh Plh. Kadis Dikbud sebagai narasumber, Camat Manna dan Bunga Mas, Babinsa, Lurah dan Kepala Desa, Ketua BPD, serta Badan Musyawarah Adat (BMA) di wilayah tersebut.
Tujuannya adalah agar semua pihak terus mendukung kelestarian adat istiadat, sehingga masyarakat dapat mengikuti kebiasaan adat sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd menyampaikan bahwa pendidikan memiliki peran dalam menjaga budaya, termasuk adat istiadat. Perda adat diterbitkan dalam rangka otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus adat dengan landasan hukum yang kuat.
Bengkulu Selatan merupakan salah satu daerah di Provinsi Bengkulu yang telah menerbitkan Perda adat, sebagai panduan bagi masyarakat dalam melestarikan adat istiadat. Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM, memiliki harapan besar agar adat istiadat di daerah ini tetap lestari dan dikenal(red)